Sampai tanggal 22 Februari 2013, di Kabupaten Karimun, jumlah Jamaah Calon Haji yang mendaftar 1407 orang, dan waiting list tahun berjalan sudah sampai tahun 2022.
Hal ini
diperkirakan karena adanyanya talangan dana dari beberapa bank penerima
setoran. Talangan dana yang disiapkan oleh bank, sebenarnya menjadi
tanda tanya juga bagi sebagian masyarakat muslim, karena menurut mereka
talangan haji mengindikasikan ketidak mampuan seseorang dalam hal
finansial untuk keberangkatan haji, Walaupun disatu sisi, ada juga
masyarakat yang membenarkan talangan tersebut, bahkan menurutnya cukup
membantu.
Melihat
panjangnya masa tunggu, morotarium pendaftan haji perlu dilakukan
pemerintah, disamping untuk mengerem lajunya penambahan masa tunggu,
juga untuk membenahi sistem pendaftaran haji.
Mungkin
sistem pendaftaran sepanjang masa ini perlu dievaluasi lagi, mungkin
perlu juga dipertimbangkan pendaftaran haji masa terbatas, namun tetap
mengaju kepada kuota provinsi, sehingga waiting list yang panjang dapat
diantisipasi.
Memang
pendaftaran haji masa terbatas rawan terjadi KKN, namun dengan sistem
pengawasan yang ketat dan transparansi jumlah kuota yang tersedia di
masing-masing provinsi hal tersebut dapat di minimalisir.
Semoga Sistem Pendaftaran Haji di Indonesia menemukan formula yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar