Senin, 25 Februari 2013

Sistem Pendaftaran Haji ?????


Sampai tanggal 22 Februari 2013, di Kabupaten Karimun, jumlah Jamaah Calon Haji yang mendaftar 1407 orang, dan waiting list tahun berjalan sudah sampai tahun 2022.
Hal ini diperkirakan karena adanyanya talangan dana dari beberapa bank penerima setoran. Talangan dana yang disiapkan oleh bank, sebenarnya menjadi tanda tanya juga bagi sebagian masyarakat muslim, karena menurut mereka talangan haji mengindikasikan ketidak mampuan seseorang dalam hal finansial untuk keberangkatan haji, Walaupun disatu sisi, ada juga masyarakat yang membenarkan talangan tersebut, bahkan menurutnya cukup membantu.
Melihat panjangnya masa tunggu, morotarium pendaftan haji perlu dilakukan pemerintah, disamping untuk mengerem lajunya penambahan masa tunggu, juga untuk membenahi sistem pendaftaran haji.
Mungkin sistem pendaftaran sepanjang masa ini perlu dievaluasi lagi, mungkin perlu juga dipertimbangkan pendaftaran haji masa terbatas, namun tetap mengaju kepada kuota provinsi, sehingga waiting list yang panjang dapat diantisipasi.
Memang pendaftaran haji masa terbatas rawan terjadi KKN, namun dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparansi jumlah kuota yang tersedia di masing-masing provinsi hal tersebut dapat di minimalisir.
Semoga Sistem Pendaftaran Haji di Indonesia menemukan formula yang tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar